Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) resmi bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank Himbara — dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 21 Juli 2025.
Syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman:
- Berbadan hukum koperasi aktif — terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM
- Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), NPWP, dan NIB — dokumen legalitas lengkap
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi — di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Proposal bisnis lengkap — memuat anggaran biaya, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian
- Persetujuan Kepala Desa/Bupati/Wali Kota — berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Apa Itu Kopdes Merah Putih dan Program Pinjaman Rp3 M?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) adalah lembaga ekonomi berbasis koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi rakyat — diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, dengan total 80.081 unit koperasi aktif di seluruh Indonesia.
Program pinjaman Rp3 miliar hadir sebagai implementasi konkret dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Landasan hukum teknis pelaksanaannya adalah PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengatur secara rinci tata cara pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada koperasi-koperasi ini.
Ini bukan kredit biasa. Yang membedakan skema ini dari pinjaman bank konvensional: jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, negara hadir sebagai penyangga terakhir melalui pemotongan Dana Desa (untuk KDMP) atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (untuk KKMP). Artinya, akses permodalan ini jauh lebih aman secara struktural bagi pengembangan ekonomi desa.
| Parameter | Detail |
| Dasar Hukum | PMK No. 49 Tahun 2025 |
| Berlaku Efektif | 21 Juli 2025 |
| Plafon Pinjaman | Maks. Rp3 miliar per koperasi |
| Suku Bunga | 6% per tahun |
| Tenor | Maks. 6 tahun (72 bulan) |
| Masa Tenggang | 6–8 bulan sejak pencairan |
| Angsuran | Bulanan, jatuh tempo tanggal 12 |
| Plafon Operasional | Maks. Rp500 juta dari total plafon |
| Bank Penyalur | BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri (Himbara) |
Key Takeaway: Kopdes Merah Putih bisa pinjam hingga Rp3 miliar dengan bunga 6% per tahun — jauh di bawah rata-rata KUR komersial — karena didukung oleh mekanisme jaminan fiskal negara melalui Dana Desa.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pinjaman Kopdes Merah Putih?

Tidak semua koperasi bisa langsung mengakses fasilitas pinjaman ini. PMK 49/2025 menetapkan kriteria kelayakan yang harus dipenuhi sebelum bank Himbara mau melakukan penilaian. Dari 80.081 koperasi yang diresmikan, sekitar 65.000 unit sudah memenuhi kriteria berbadan hukum.
Berikut profil koperasi yang berhak mengajukan:
| Kriteria | Ketentuan |
| Status Hukum | Koperasi aktif, terdaftar di Kemenkop UKM |
| Kegiatan Usaha | Memiliki kegiatan usaha produktif riil |
| Anggota Aktif | Minimal 50 orang anggota aktif |
| Keuangan | Laporan keuangan tertib dan transparan |
| Digitalisasi | Menggunakan sistem informasi manajemen berbasis digital |
| Gerai Usaha | Minimal 6 gerai usaha aktif di desa |
| Musdesus | Sudah melalui Musyawarah Desa Khusus |
Dana pinjaman tidak disalurkan langsung ke individu. Warga yang ingin memanfaatkan program ini harus menjadi anggota aktif koperasi terlebih dahulu, lalu mengajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam yang dikelola koperasi. Syarat keanggotaan umum: WNI usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, KTP aktif, rekening bank aktif, dan bersedia menyetor simpanan pokok.
Key Takeaway: Dari 80.081 Kopdes Merah Putih yang diresmikan, sekitar 65.000 unit sudah berbadan hukum dan berpotensi mengakses pinjaman — koperasi tanpa badan hukum aktif harus menyelesaikan legalitas dulu.
Syarat Lengkap Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih ke Bank

Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank anggota Himbara. Ada dua kelompok syarat yang wajib dipenuhi: syarat administratif dan syarat prosedural.
Syarat Administratif (Dokumen Wajib)
Berdasarkan PMK 49/2025 Pasal 7, dokumen yang harus disiapkan:
- Akta pendirian koperasi dan bukti pengesahan badan hukum
- Nomor Induk Koperasi (NIK Koperasi)
- NPWP atas nama koperasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekening bank aktif atas nama koperasi — di bank Himbara yang dituju
- Proposal bisnis komprehensif yang memuat:
- Surat persetujuan Kepala Desa (untuk KDMP) atau Bupati/Wali Kota (untuk KKMP)
- Berita acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) — dihadiri Kepala Desa, BPD, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat
Syarat Prosedural (Alur Wajib)
| Tahap | Langkah | Pelaksana |
| 1 | Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) | BPD + Kepala Desa + Pengurus |
| 2 | Persetujuan dan surat rekomendasi Kepala Desa/Camat | Kepala Desa/Bupati |
| 3 | Penyusunan proposal bisnis lengkap | Pengurus Koperasi |
| 4 | Pengajuan ke bank Himbara oleh Ketua Pengurus | Ketua Koperasi |
| 5 | Verifikasi dan penilaian kelayakan oleh bank | Bank Himbara |
| 6 | Penandatanganan perjanjian pinjaman | Bank + Koperasi + Bupati/Wali Kota |
| 7 | Penandatanganan surat kuasa penempatan dana desa | Kepala Desa + KPA BUN |
| 8 | Pencairan dana ke rekening koperasi | Bank Himbara |
Bank Himbara mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi resmi, paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.
Key Takeaway: Tanpa berita acara Musdesus dan surat persetujuan Kepala Desa, bank Himbara tidak akan mencairkan dana — ini bukan formalitas, ini adalah pintu wajib yang tidak bisa dilewati.
Cara Memilih Bank Himbara yang Tepat untuk Pengajuan Pinjaman

Pengajuan dilakukan ke salah satu dari empat bank Himbara. Masing-masing memiliki keunggulan jaringan yang berbeda di tingkat desa dan kelurahan.
| Bank | Jaringan Desa | Keunggulan | Produk Relevan |
| BRI | Terluas di pedesaan | Unit BRI hingga kecamatan terpencil | KUR + Fasilitas Kopdes |
| BNI | Kuat di kelurahan perkotaan | Layanan digital korporasi | Pembiayaan produktif |
| BTN | Fokus perumahan dan komunitas | Pengalaman koperasi perumahan | Kredit modal kerja |
| Bank Mandiri | Menengah ke atas, kota besar | Cash management terbaik | Kredit investasi |
Pilih bank yang sudah memiliki cabang atau unit paling dekat dengan lokasi koperasi. Jarak dan relasi dengan petugas bank lapangan sangat menentukan kecepatan proses verifikasi.
Satu hal penting: koperasi boleh mengajukan pinjaman tambahan selama total plafon belum mencapai Rp3 miliar. Namun, pengajuan pinjaman tambahan untuk operasional baru bisa dilakukan minimal 6 bulan setelah pinjaman pertama berjalan, sesuai Pasal 8 PMK 49/2025.
Key Takeaway: BRI adalah pilihan paling realistis bagi Kopdes di desa terpencil karena jaringan unit terluas — tapi jika koperasi sudah punya relasi dengan bank lain, manfaatkan relasi itu untuk mempercepat proses.
Dana Desa sebagai Jaminan Terakhir: Apa Artinya?
Ini poin yang sering disalahpahami. Dana Desa bukan jaminan di depan — bukan agunan yang diserahkan ke bank saat mengajukan pinjaman. Ini adalah mekanisme penyangga terakhir yang aktif hanya jika koperasi gagal membayar angsuran pada bulan berjalan.
Berdasarkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Desa Yandri Susanto pada 13 Agustus 2025, ketentuan penggunaan Dana Desa sebagai penyangga:
- Maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa per tahun yang bisa digunakan
- Mekanisme: Kementerian Keuangan memotong langsung Dana Desa sebesar angsuran bulan yang tidak terbayar
- Dana Desa tetap berjalan untuk program pembangunan desa lainnya — tidak dibekukan
Contoh nyata besaran penyangga per skala Dana Desa:
| Pagu Dana Desa | Maks. Dukungan per Tahun | Per Bulan |
| Rp400 juta – Rp499 juta | Rp149 juta | ~Rp12,5 juta |
| Rp700 juta – Rp799 juta | ~Rp239 juta | ~Rp19,9 juta |
| Rp1 miliar – Rp1,099 miliar | Rp329,99 juta | ~Rp27,5 juta |
Artinya, koperasi di desa dengan Dana Desa kecil punya kapasitas pinjaman yang lebih terbatas. Bank akan memperhatikan besaran Dana Desa dalam 3 tahun terakhir sebagai salah satu pertimbangan penetapan plafon.
Key Takeaway: Dana Desa bukan agunan awal — ia adalah jaring pengaman terakhir. Tapi konsekuensinya nyata: jika koperasi gagal bayar, anggaran pembangunan desa bulan itu yang dipotong. Ini insentif kuat agar pengurus mengelola pinjaman dengan sangat hati-hati.
Penggunaan Dana Pinjaman: Boleh dan Tidak Boleh
PMK 49/2025 mengatur secara spesifik peruntukan dana pinjaman. Tidak semua kegiatan bisa dibiayai dari pinjaman ini.
Kegiatan yang boleh dibiayai:
- Operasional kantor koperasi
- Pengadaan sembilan bahan pokok (sembako)
- Unit simpan pinjam koperasi
- Klinik Desa/Kelurahan
- Apotek Desa/Kelurahan
- Pergudangan termasuk cold storage
- Logistik Desa/Kelurahan
Batas khusus belanja operasional: Maksimal Rp500 juta dari total plafon Rp3 miliar boleh dialokasikan untuk belanja operasional. Sisanya harus untuk belanja modal/investasi produktif.
Koperasi yang mengelola dana untuk sektor pertanian terpadu, peternakan, pengolahan hasil tani, atau pengelolaan BUMDes berbasis koperasi masuk dalam kategori prioritas yang dinilai lebih positif oleh bank.
Key Takeaway: Dari Rp3 miliar yang bisa dipinjam, maksimal Rp500 juta untuk operasional — sisanya harus produktif. Koperasi yang mengajukan dengan rencana bisnis sektor pertanian atau ketahanan pangan punya peluang persetujuan lebih tinggi.
Data Nyata: Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih di Angka
Data berdasarkan PMK No. 49/2025, Permendes No. 10/2025, dan data Kemenkop UKM per Juli–Desember 2025. Diverifikasi 20 April 2026.
| Metrik | Data Resmi | Keterangan |
| Total Koperasi Diresmikan | 80.081 unit | Per 21 Juli 2025, Presiden Prabowo |
| Sudah Berbadan Hukum | ~65.000 unit | Siap ajukan pinjaman |
| Plafon Maksimal | Rp3 miliar/koperasi | PMK 49/2025 |
| Bunga | 6% per tahun | Jauh di bawah KUR komersial rata-rata |
| Tenor Maksimal | 72 bulan (6 tahun) | Termasuk masa tenggang |
| Masa Tenggang | 6–8 bulan | Sejak pencairan dana |
| Batas Operasional | Maks. Rp500 juta | Dari total plafon |
| Jaminan Terakhir | Maks. 30% Dana Desa | Permendes No. 10/2025 |
| Jatuh Tempo Angsuran | Tanggal 12 setiap bulan | Hari kerja berikutnya jika libur |
| Bank Penyalur | 4 bank Himbara | BRI, BNI, BTN, Mandiri |
| Notifikasi ke Kemenkeu | Maks. 14 hari kerja | Setelah perjanjian ditandatangani |
Baca Juga Dividen BRI Cair Mei 2026: Investor Kebagian Rp.209 persaham
FAQ
Apakah individu/warga bisa langsung pinjam dari Kopdes Merah Putih?
Tidak langsung. Dana pinjaman Rp3 miliar disalurkan dari bank Himbara ke koperasi, bukan ke individu. Warga yang ingin memanfaatkan program ini harus bergabung sebagai anggota aktif koperasi terlebih dahulu, lalu mengajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam yang dikelola koperasi tersebut.
Berapa bunga pinjaman Kopdes Merah Putih?
Bunga ditetapkan sebesar 6% per tahun — jauh di bawah rata-rata KUR komersial. Ini dimungkinkan karena ada dukungan fiskal negara melalui Dana Desa dan DAU/DBH sebagai mekanisme penyangga.
Apa yang terjadi jika Kopdes gagal bayar angsuran?
Jika koperasi tidak mampu membayar angsuran bulan berjalan, Kementerian Keuangan akan memotong Dana Desa sebesar angsuran tersebut secara langsung. Ini bukan pembekuan Dana Desa — hanya pemotongan proporsional di bulan yang bersangkutan. Maksimal 30% pagu Dana Desa per tahun yang bisa digunakan untuk mekanisme ini.
Apakah koperasi bisa mengajukan pinjaman tambahan?
Ya, selama total plafon belum mencapai Rp3 miliar. Namun untuk pinjaman tambahan operasional, koperasi harus menunggu minimal 6 bulan setelah pinjaman pertama berjalan, sesuai Pasal 8 PMK 49/2025.
Bank mana yang paling mudah untuk pengajuan pinjaman Kopdes?
Tidak ada ketentuan resmi soal “termudah”. Namun secara jaringan lapangan, BRI memiliki unit hingga ke kecamatan terpencil — menjadikannya pilihan praktis bagi koperasi di desa-desa yang jauh dari kota. Pilih bank yang sudah punya relasi aktif dengan koperasi atau pemerintah desa setempat.
Apakah koperasi yang belum punya 6 gerai usaha bisa mengajukan?
Berdasarkan pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan, syarat minimal 6 gerai usaha aktif berlaku untuk akses pembiayaan penuh. Koperasi yang belum memenuhi syarat ini sebaiknya memprioritaskan pembukaan gerai usaha dahulu sebelum mengajukan pinjaman.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih — berlaku efektif 21 Juli 2025
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih — ditetapkan 13 Agustus 2025
- Infobanknews — “Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar” — diakses 20 April 2026
- Pajakku — “PMK 49/2025: Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Bank Hingga Rp3 M” — diakses 20 April 2026
- Krandegan.id — “Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara” — diakses 20 April 2026


