MALANG, OLDANDSTANDREWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap MAA (21), anak pemilik salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. MAA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap APK (16), salah satu anak asuh di panti tersebut.
BACA JUGA : miftah-maulana-habiburrahman-mundur-dari-jabatan-utusan-khusus-presiden-bidang-kerukunan-beragama/
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, perbuatan cabul yang dilakukan MAA terhadap APK berlangsung selama satu tahun. Selama periode tersebut, pelaku melakukan aksi cabulnya di beberapa lokasi di panti asuhan, di antaranya aula panti asuhan dan kamar pelaku.
Kejadian Berlangsung Selama Setahun
Aiptu Erlehana menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh pihak panti asuhan setelah APK mengungkapkan pengalamannya kepada pengurus panti. “Selama setahun, pelaku melakukan aksinya beberapa kali di lokasi yang berbeda. Korban akhirnya berani melapor setelah mendapat dukungan dari pihak panti,” ujar Erlehana.
Pencabulan ini terungkap berkat keberanian APK yang akhirnya membuka suara setelah mengalami perbuatan yang sangat meresahkan dan melukai secara fisik serta mental. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap MAA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Panti Asuhan Terkejut dan Mengecam Perbuatan Tersangka
Pihak panti asuhan tempat kejadian ini dilaporkan juga merasa sangat terkejut dan kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh anak pemilik panti. Pihak manajemen panti asuhan menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka junjung dalam mendidik dan merawat anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bisa diterima. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar pengurus panti asuhan yang enggan disebutkan namanya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, MAA sedang menjalani proses hukum dan telah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini dengan serius dan melibatkan tenaga ahli untuk mendampingi korban selama pemeriksaan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera kami ajukan ke proses hukum lebih lanjut. Kami akan pastikan kasus ini ditangani dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan,” kata Aiptu Erlehana.
Pentingnya Perlindungan Anak di Lembaga Sosial
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga sosial yang menangani anak-anak, seperti panti asuhan. Anak-anak yang berada di tempat-tempat tersebut rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi, sehingga perlindungan yang memadai sangat dibutuhkan.
Pihak berwenang juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam mengawasi perkembangan dan kondisi anak-anak di sekitar mereka, serta memberikan dukungan penuh bagi korban kekerasan agar dapat mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang melibatkan anak pemilik panti asuhan ini menjadi peringatan penting mengenai perlindungan anak di lembaga sosial. Keberanian korban untuk melapor dan penanganan cepat oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus serupa di masa depan.