oldandstandrews.com Jakarta 8 febuari 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami pemotongan anggaran yang signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, pemerintah menginstruksikan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengarahkan pemangkasan anggaran di berbagai pos pengeluaran.

BACA JUGA : TANGISAN Warga Tolak Masa Sewa Rusun: Kami Mau Tinggal di Mana Lagi!!!
Akibat kebijakan ini, anggaran Komnas HAM dipotong sebesar 54%, dari Rp112 miliar menjadi Rp52 miliar. Pemotongan ini berdampak signifikan pada kemampuan Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa dengan anggaran yang tersisa, lembaganya akan kesulitan menindaklanjuti sekitar 5.300 aduan masyarakat yang diterima setiap tahun. Keterbatasan anggaran ini menghambat proses penyelidikan, mediasi, serta program pendidikan dan pelatihan HAM bagi aparat negara.
Selain Komnas HAM, lembaga lain seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Yudisial (KY) juga mengalami pemotongan anggaran yang signifikan. ORI mengalami pemotongan sekitar 50%, dari Rp255 miliar menjadi Rp103 miliar, yang berpotensi menghambat penanganan laporan masyarakat terkait maladministrasi. Sementara itu, KY menghadapi pemotongan anggaran sebesar 54,35%, yang berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan operasional di daerah

Kebijakan efisiensi anggaran ini menuai kritik dari berbagai pihak. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan efisiensi anggaran, terutama yang berdampak pada lembaga yang berfungsi melindungi hak asasi manusia dan pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa pemotongan anggaran yang berlebihan dapat menghambat upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat.
Sebagai respons, Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pemotongan anggaran ini kepada Kementerian Keuangan dan berkoordinasi dengan DPR RI untuk mencari solusi agar tugas dan fungsi mereka dapat tetap berjalan optimal.

Pemotongan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22% menjadi Rp60,6 miliar memiliki sejumlah dampak signifikan, terutama dalam aspek penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak utama:
1. Gangguan terhadap Penyelidikan dan Penanganan Kasus HAM
- Komnas HAM menerima ribuan aduan masyarakat setiap tahun terkait dugaan pelanggaran HAM, seperti penyiksaan, penggusuran paksa, dan diskriminasi. Dengan anggaran yang terbatas, investigasi terhadap kasus-kasus ini bisa terhambat, menyebabkan keterlambatan dalam proses penyelidikan dan rekomendasi.
- Kemampuan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian berkurang, sehingga sulit mengumpulkan bukti yang cukup untuk memperkuat rekomendasi mereka.
2. Keterbatasan dalam Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
- Salah satu peran Komnas HAM adalah melakukan mediasi antara korban dan pihak yang diduga melanggar HAM, seperti aparat keamanan atau pemerintah daerah.
- Dengan anggaran yang lebih kecil, mediasi yang membutuhkan perjalanan ke daerah-daerah tertentu akan terhambat, memperpanjang waktu penyelesaian kasus-kasus yang seharusnya bisa cepat ditangani.
3. Pengurangan Program Pendidikan dan Penyuluhan HAM
- Komnas HAM memiliki program pendidikan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat negara tentang HAM. Program ini sangat penting dalam mencegah pelanggaran di masa depan.
- Dengan pemotongan anggaran, kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi aparat, pejabat publik, serta masyarakat sipil bisa dikurangi atau bahkan dihentikan, melemahkan pemahaman dan implementasi prinsip HAM dalam kebijakan pemerintah dan lembaga negara.
4. Pengurangan Dukungan bagi Kelompok Rentan
- Kelompok rentan seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, korban kekerasan berbasis gender, dan minoritas keagamaan sangat bergantung pada advokasi dan perlindungan dari Komnas HAM.
- Dengan keterbatasan anggaran, upaya perlindungan bagi kelompok-kelompok ini bisa berkurang, meningkatkan risiko ketidakadilan terhadap mereka.
5. Melemahnya Kepercayaan Publik terhadap Komnas HAM
- Jika Komnas HAM tidak dapat menangani pengaduan dengan cepat dan efektif akibat keterbatasan sumber daya, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga ini.
- Hal ini berpotensi melemahkan legitimasi Komnas HAM sebagai institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan HAM di Indonesia.
6. Dampak terhadap Lembaga Penegak HAM Lainnya
- Selain Komnas HAM, lembaga lain seperti Ombudsman RI dan Komisi Yudisial juga mengalami pemotongan anggaran. Hal ini bisa berdampak pada pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara lainnya, memperbesar risiko maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan di berbagai sektor pemerintahan.
Kesimpulan
Pemotongan anggaran ini berpotensi menghambat berbagai upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Tanpa anggaran yang memadai, tugas-tugas utama Komnas HAM dalam menyelidiki, memantau, dan menegakkan HAM akan sulit dilakukan secara optimal. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi ulang terhadap kebijakan ini agar tidak berdampak buruk pada akses keadilan dan hak-hak dasar warga negara.