oldandstandrews.com Bandar Lampung , 12 Febuari 2025
Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, baru-baru ini melakukan rolling atau perombakan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Rolling ini melibatkan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor 800.1.3.3/575/VI.04/2025. Langkah ini telah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara serta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA Sumber Daya Energi dan Lingkungan Hidup Dengan AS!!!
Urgensi Rolling Pejabat Dipertanyakan
Perombakan pejabat yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Samsudin menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait urgensinya menjelang pelantikan gubernur definitif. Beberapa pengamat politik dan masyarakat mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, mengingat perubahan susunan pejabat menjelang pergantian kepemimpinan dapat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan.
Pengamat politik dari Universitas Lampung, Candrawansah, menyatakan bahwa rolling pejabat dalam kondisi seperti ini seharusnya dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan transparan. “Ketika seorang penjabat Gubernur melakukan pergantian posisi strategis dalam pemerintahan daerah menjelang pelantikan gubernur definitif, tentu publik layak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan birokrasi atau justru ada motif tertentu,” ujarnya.

Selain itu, rolling pejabat ini juga dianggap dapat menghambat program kerja jangka panjang yang telah dirancang sebelumnya. Dengan adanya pergantian pejabat, terdapat kemungkinan adanya adaptasi ulang yang bisa berdampak pada kelangsungan program pemerintahan daerah.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016, Gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum akhir masa jabatan atau enam bulan setelah dilantik, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ini, Pj. Gubernur Samsudin telah mendapatkan izin dari Mendagri sebelum melakukan pelantikan, sehingga secara hukum tidak ada pelanggaran dalam kebijakan rolling pejabat tersebut.

Namun demikian, meskipun kebijakan ini sah secara hukum, banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut tetap harus diuji dari aspek urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat Lampung. Sebab, jika rolling pejabat dilakukan tanpa perencanaan yang matang, justru dapat menciptakan ketidakefisienan dalam birokrasi pemerintahan.
Respon Masyarakat dan Pegiat Pemerintahan
Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat pemerintahan juga memberikan respons beragam terhadap kebijakan ini. Beberapa pihak menilai rolling pejabat bisa menjadi langkah positif jika dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintahan. Namun, jika hanya sekadar memenuhi kepentingan tertentu, maka kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu pejabat yang diganti dalam rolling ini, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya terkejut dengan keputusan tersebut karena merasa masih memiliki program yang belum selesai. “Kami para pejabat seharusnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas yang sudah kami rancang sebelumnya, bukan malah diganti mendadak menjelang pelantikan gubernur definitif,” katanya.
Harapan Pj. Gubernur Samsudin
Sementara itu, dalam pernyataannya, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa rolling pejabat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan dedikasi tinggi serta menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
“Saya ingin pejabat yang baru bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Lampung,” ujar Samsudin.
Meskipun demikian, tetap ada tantangan besar bagi pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan memastikan bahwa program-program yang sudah berjalan tidak terganggu oleh pergantian ini.
Kesimpulan
Rolling pejabat yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin telah memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan pengamat politik, masyarakat, maupun pejabat yang terkena dampaknya. Meskipun kebijakan ini sah secara hukum karena telah mendapatkan izin dari Mendagri, tetap ada pertanyaan besar mengenai urgensinya, terutama mengingat waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan pelantikan gubernur definitif.
Di satu sisi, kebijakan ini bisa dianggap sebagai upaya peningkatan efektivitas birokrasi. Namun, di sisi lain, jika dilakukan tanpa kajian yang mendalam, justru dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang baik dari pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa kebijakan rolling pejabat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.
PENULIS : Drs.Derry Agung Wijaya .,M.Kom