oldandstandrews – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan setelah mencoret sejumlah saham berkapitalisasi besar dan saham populer dari daftar efek yang dapat digunakan untuk transaksi short selling pada November 2026. Keputusan ini mengundang pertanyaan karena mekanisme short selling baru mulai dijalankan pada awal Oktober, tetapi daftar saham yang memenuhi syarat sudah mengalami perubahan signifikan hanya dalam waktu sekitar satu bulan.
Lima saham yang sebelumnya masuk daftar short selling Oktober 2026, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Astra International Tbk (ASII), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), tidak lagi masuk daftar efek short selling untuk November.
Keputusan tersebut bukan berarti kelima saham dikeluarkan dari perdagangan reguler. Investor tetap dapat membeli dan menjual saham tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Perubahan ini khusus menyangkut kelayakan saham sebagai objek transaksi short selling.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada penyesuaian daftar.
BEI sebelumnya membuka fasilitas short selling dengan harapan memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, dan memperluas strategi perdagangan. Kini, perubahan daftar dalam waktu singkat justru menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan regulasi, konsistensi kebijakan, dan komunikasi bursa kepada investor.
Di tengah sorotan internasional terhadap transparansi pasar modal Indonesia, kebijakan yang berubah cepat membutuhkan penjelasan yang lebih kuat daripada sekadar pengumuman administratif.
Sebab pasar modal tidak hanya hidup dari transaksi, tetapi juga dari kepercayaan. Ketika aturan berubah, investor membutuhkan alasan yang jelas agar tidak menganggap kebijakan bursa sebagai sesuatu yang sulit diprediksi.
BEI Coret Lima Saham dari Short Selling, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026, bursa menetapkan perubahan daftar efek yang dapat digunakan untuk transaksi margin dan short selling selama November 2026.
Kelima saham yang dikeluarkan merupakan seluruh saham yang sebelumnya tercantum dalam daftar short selling Oktober. Dengan demikian, daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut menjadi kosong untuk November 2026. Bisnis.com+1
| Kode saham | Nama emiten | Status November 2026 |
|---|---|---|
| BBCA | Bank Central Asia | Keluar dari daftar short selling |
| ASII | Astra International | Keluar dari daftar short selling |
| BRPT | Barito Pacific | Keluar dari daftar short selling |
| BUMI | Bumi Resources | Keluar dari daftar short selling |
| INDF | Indofood Sukses Makmur | Keluar dari daftar short selling |
Istilah blue chip memang kerap digunakan untuk menyebut perusahaan besar, mapan, dan memiliki reputasi kuat. Namun, tidak semua saham dalam daftar tersebut otomatis memenuhi pengertian blue chip yang sama menurut setiap investor.
Yang menjadi persoalan adalah mengapa saham-saham yang baru memperoleh akses short selling pada Oktober kini seluruhnya kehilangan kelayakan untuk fasilitas tersebut.
BEI memiliki kewenangan melakukan evaluasi berkala. Akan tetapi, keputusan yang mengubah daftar dari lima saham menjadi kosong dalam waktu singkat layak mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Baru Dibuka Oktober, Short Selling November 2026 Sudah Kehilangan Seluruh Saham
Implementasi short selling di Indonesia bukan kebijakan yang muncul secara mendadak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah menyiapkan pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap sejak September 2026.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut harus memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. Pemberlakuan bertahap dimulai pada 15 September 2026, sedangkan daftar saham yang dapat ditransaksikan diumumkan pada 28 September untuk periode Oktober. OJK
Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham dan dua anggota bursa yang memenuhi persyaratan penyediaan layanan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia menjadi dua perusahaan efek yang dapat menyediakan fasilitas tersebut mulai 1 Oktober 2026.
Artinya, infrastruktur perdagangan telah dipersiapkan dan mekanisme pembiayaan mulai diperkenalkan kepada investor.
Namun, hanya beberapa pekan kemudian, seluruh saham yang semula memenuhi daftar justru dikeluarkan untuk periode berikutnya.
Kebijakan Berubah Cepat, Investor Membutuhkan Kepastian
Perubahan daftar efek merupakan bagian normal dari pengawasan pasar. Bursa dapat melakukan evaluasi terhadap likuiditas, kondisi perdagangan, serta persyaratan lainnya.
Namun, perubahan normal tetap memerlukan komunikasi yang memadai, terutama ketika menyangkut fasilitas perdagangan yang baru diperkenalkan.
Investor dan perusahaan sekuritas membutuhkan kepastian untuk menyiapkan sistem, mengelola risiko, dan menentukan strategi transaksi.
Ketika fasilitas diperkenalkan dengan lima saham kemudian tidak memiliki saham yang memenuhi daftar pada bulan berikutnya, pertanyaan mengenai efektivitas implementasi menjadi sulit dihindari.
Apakah terdapat perubahan kondisi pasar yang signifikan? Apakah evaluasi persyaratan menghasilkan temuan baru? Atau apakah pembatasan merupakan langkah kehati-hatian menghadapi volatilitas?
Tanpa penjelasan yang spesifik, publik hanya dapat melihat hasil akhir kebijakan, bukan alasan yang mendasarinya.
Apakah BEI Terlalu Cepat Membuka Short Selling?
Pertanyaan ini wajar muncul, tetapi jawabannya tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kegagalan.
BEI dapat saja memiliki dasar teknis yang kuat untuk mengubah daftar saham. Perubahan tersebut juga mungkin merupakan konsekuensi evaluasi berkala sesuai aturan.
Namun, regulator seharusnya menjelaskan bagaimana keputusan awal dan keputusan berikutnya saling berkaitan.
Jika kondisi pasar berubah drastis, publik perlu mengetahui indikator yang relevan.
Jika terdapat penyesuaian risiko, bursa perlu menjelaskan mekanismenya tanpa harus membuka informasi rahasia perdagangan.
Transparansi seperti ini penting untuk menunjukkan bahwa kebijakan tidak dibuat berdasarkan tekanan sesaat.
Short Selling Itu Apa dan Mengapa Bisa Memicu Perdebatan?
Short selling merupakan strategi perdagangan ketika investor menjual saham yang dipinjam dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah.
Berbeda dengan transaksi saham biasa, investor short selling berpotensi memperoleh keuntungan ketika harga saham turun.
Sebagai ilustrasi, seorang investor meminjam saham kemudian menjualnya pada harga Rp10.000 per lembar. Jika harga turun menjadi Rp8.000, investor dapat membeli kembali saham tersebut dan memperoleh selisih bruto Rp2.000 per lembar sebelum memperhitungkan biaya.
Namun, jika harga justru naik menjadi Rp13.000, investor harus membeli kembali dengan harga lebih mahal dan menanggung kerugian.
Risiko short selling dapat sangat besar karena harga saham secara teori dapat terus meningkat.
Short Selling Bukan Otomatis Manipulasi Pasar
Dalam perdebatan publik, short selling sering dianggap sebagai aktivitas yang sengaja menjatuhkan harga saham.
Pandangan tersebut terlalu sederhana.
Short selling yang dilakukan sesuai aturan merupakan mekanisme perdagangan yang dikenal di berbagai pasar modal internasional.
Fasilitas ini dapat membantu proses pembentukan harga, menyediakan strategi lindung nilai, dan memungkinkan investor menyampaikan pandangan negatif terhadap valuasi saham melalui transaksi.
Namun, short selling juga memiliki risiko, terutama ketika likuiditas terbatas atau terjadi tekanan jual yang besar.
Karena itu, regulator perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, pembatasan, serta pengelolaan risiko yang memadai.
Masalahnya bukan sekadar apakah short selling harus diperbolehkan atau dilarang. Masalah utamanya adalah apakah pasar memiliki infrastruktur dan pengawasan yang cukup kuat untuk menjalankannya secara sehat.
Mengapa Investor Ritel Harus Memahami Perbedaannya?
Investor ritel perlu memahami bahwa pencoretan saham dari daftar short selling tidak sama dengan penghentian perdagangan.
Saham BBCA, ASII, BRPT, BUMI, dan INDF tetap merupakan saham yang tercatat di BEI.
Investor masih dapat melakukan transaksi reguler sesuai ketentuan pasar.
Pencoretan juga tidak berarti bahwa emiten tersebut terbukti memiliki masalah fundamental.
Keputusan bursa berkaitan dengan kelayakan penggunaan saham dalam fasilitas perdagangan tertentu.
Pemahaman ini penting agar investor tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan judul berita yang terdengar mengkhawatirkan.
BEI Juga Coret Sebelas Saham dari Daftar Margin
Perubahan kebijakan BEI tidak hanya menyangkut short selling.
Dalam pengumuman yang sama, bursa juga mengeluarkan sebelas saham dari daftar efek yang dapat digunakan dalam transaksi margin.
Saham tersebut mencakup AMAN, BSML, CUAN, DNAR, DSSA, IMAS, NEST, OBAT, PMJS, SMLE, dan TRIM.
Namun, berbeda dengan short selling, daftar efek margin tidak menjadi kosong. BEI masih menetapkan ratusan efek yang dapat digunakan untuk fasilitas pembiayaan margin pada November 2026. detikfinance+1
Margin Trading dan Short Selling Memiliki Risiko Berbeda
Transaksi margin memungkinkan investor membeli saham menggunakan pembiayaan dari perusahaan efek sesuai persyaratan yang berlaku.
Strategi ini dapat meningkatkan kemampuan membeli saham, tetapi juga memperbesar potensi kerugian karena investor menggunakan dana pinjaman.
Sementara itu, short selling memungkinkan investor mengambil posisi yang memperoleh keuntungan ketika harga saham turun, dengan kewajiban mengembalikan saham yang dipinjam.
Kedua fasilitas membutuhkan pengawasan ketat, tetapi karakter risikonya berbeda.
Investor margin menghadapi risiko penurunan nilai jaminan dan kewajiban memenuhi permintaan tambahan jaminan.
Investor short selling menghadapi risiko kenaikan harga saham, biaya peminjaman, serta kewajiban menutup posisi.
Karena itu, daftar kelayakan untuk kedua fasilitas tidak harus sama.
Mengapa Short Selling Kosong, tetapi Margin Tetap Berjalan?
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa BEI menerapkan kriteria dan pembatasan berbeda untuk masing-masing mekanisme.
Menurut ketentuan yang berlaku, penentuan efek dapat mempertimbangkan nilai transaksi harian, jumlah pemegang saham, kondisi fundamental, serta persyaratan khusus.
Namun, masyarakat masih membutuhkan penjelasan mengenai alasan spesifik mengapa seluruh saham dalam daftar short selling Oktober tidak lagi memenuhi daftar November.
Jika memang ada perubahan penilaian risiko, penjelasan tersebut akan membantu investor memahami arah pengawasan bursa.
Sebaliknya, apabila informasi hanya berhenti pada daftar nama saham, ruang spekulasi akan semakin besar.
Saham BBCA dan ASII Dicoret, Apakah Fundamentalnya Bermasalah?
Masuknya BBCA dan ASII dalam daftar saham yang dikeluarkan dapat menarik perhatian karena keduanya merupakan perusahaan besar dengan sejarah panjang di pasar modal Indonesia.
BBCA dikenal sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, sedangkan ASII memiliki kegiatan usaha yang tersebar di berbagai sektor.
Namun, pencoretan dari daftar short selling tidak dapat dijadikan bukti bahwa kondisi keuangan kedua perusahaan memburuk.
Penilaian fundamental membutuhkan pemeriksaan laporan keuangan, profitabilitas, arus kas, kualitas aset, prospek industri, dan valuasi.
Keputusan terkait fasilitas perdagangan tidak menggantikan analisis tersebut.
Saham Berkapitalisasi Besar Tidak Selalu Bebas Risiko
Perusahaan besar tetap menghadapi risiko pasar.
Harga saham dapat bergerak karena perubahan ekspektasi laba, kondisi ekonomi, suku bunga, kebijakan pemerintah, maupun arus investasi.
Ukuran perusahaan juga tidak otomatis menjamin bahwa setiap saham memenuhi seluruh persyaratan untuk fasilitas perdagangan tertentu.
Karena itu, penggunaan istilah blue chip seharusnya tidak membuat investor menganggap saham selalu aman.
Begitu pula pencoretan dari daftar short selling tidak boleh langsung dianggap sebagai sinyal negatif terhadap kinerja perusahaan.
Investor Jangan Mengartikan Pencoretan sebagai Rekomendasi Jual
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan harus dijual.
Keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan tujuan, toleransi risiko, valuasi, dan kondisi masing-masing perusahaan.
Investor juga perlu membedakan informasi regulasi dengan analisis fundamental.
Perubahan daftar fasilitas perdagangan dapat memengaruhi strategi sebagian pelaku pasar, tetapi dampaknya terhadap harga saham tidak dapat dipastikan tanpa data transaksi yang memadai.
BEI dan Ancaman MSCI: Apakah Pencoretan Short Selling Ada Hubungannya?
Keputusan BEI muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi perhatian serius mengenai transparansi kepemilikan dan integritas perdagangan.
MSCI, penyedia indeks yang digunakan oleh banyak investor institusional global, telah menyampaikan kekhawatiran mengenai kualitas tata kelola pasar saham Indonesia.
Situasi tersebut membuat setiap perubahan kebijakan bursa menjadi lebih sensitif.
Namun, penting untuk membedakan dua persoalan.
MSCI menyoroti isu transparansi kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan.
Sementara itu, pencoretan saham dari daftar short selling merupakan keputusan mengenai kelayakan efek untuk fasilitas perdagangan tertentu.
Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa penghapusan lima saham tersebut merupakan perintah MSCI atau tindakan langsung untuk menghindari penurunan klasifikasi pasar.
Jangan Jadikan MSCI Kambing Hitam Setiap Perubahan Aturan
Ketika tekanan terhadap pasar meningkat, mudah bagi publik menghubungkan seluruh keputusan bursa dengan ancaman internasional.
Padahal, hubungan sebab-akibat membutuhkan bukti.
BEI dapat saja melakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi internal dan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Namun, karena waktunya berdekatan dengan perhatian terhadap MSCI, bursa perlu menjelaskan dasar kebijakan secara lebih terbuka.
Keterbukaan akan membantu mencegah munculnya dugaan bahwa regulasi berubah karena kepanikan menghadapi tekanan eksternal.
Kepercayaan Investor Tidak Bisa Dibangun dengan Pengumuman Saja
Pasar modal membutuhkan kepastian bahwa kebijakan dibuat berdasarkan prinsip yang konsisten.
Investor global tidak hanya melihat jumlah produk perdagangan yang tersedia.
Mereka juga menilai kualitas pengawasan, keterbukaan informasi, efektivitas penyelesaian transaksi, dan kepastian hukum.
Jika Indonesia ingin mempertahankan daya tarik sebagai pasar berkembang, kualitas regulasi harus menjadi prioritas.
Short selling dapat menjadi salah satu instrumen pengembangan pasar, tetapi bukan pengganti tata kelola yang kuat.
OJK dan BEI Harus Menjelaskan Arah Kebijakan Pasar Modal
Perubahan daftar short selling merupakan kesempatan bagi regulator untuk memperlihatkan kualitas komunikasi kebijakan.
OJK dan BEI memiliki tanggung jawab menjaga pasar tetap teratur, wajar, dan efisien.
Dalam situasi volatilitas tinggi, langkah kehati-hatian bisa dibenarkan.
Namun, kebijakan yang bersifat hati-hati tetap harus memiliki dasar yang dapat dipahami pelaku pasar.
Perlindungan Investor Tidak Sama dengan Menutup Seluruh Risiko
Pasar saham selalu mengandung risiko.
Tugas regulator bukan menjamin harga saham terus naik atau melindungi investor dari setiap kerugian.
Regulator harus memastikan perdagangan berlangsung secara adil, informasi tersedia secara memadai, dan pelanggaran ditangani.
Jika pembatasan short selling diperlukan untuk menjaga stabilitas, keputusan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai kondisi yang menjadi pertimbangan.
Tanpa penjelasan, investor sulit membedakan antara kebijakan mitigasi risiko yang terukur dan keputusan yang tampak reaktif.
Transparansi Lebih Penting daripada Sekadar Menenangkan Pasar
Pernyataan bahwa kondisi pasar terkendali memang dapat membantu komunikasi publik.
Tetapi kepercayaan jangka panjang membutuhkan lebih dari sekadar kalimat yang menenangkan.
Investor membutuhkan data, konsistensi aturan, dan kepastian proses.
BEI perlu menjelaskan bagaimana daftar efek dievaluasi serta indikator apa yang menentukan kelayakan saham untuk short selling.
Dengan begitu, perusahaan efek dan investor dapat menyesuaikan strategi berdasarkan informasi yang lebih jelas.
Apakah Penghapusan Short Selling Akan Membuat IHSG Naik?
Sebagian investor mungkin menganggap tidak adanya saham short selling akan mengurangi tekanan jual.
Namun, hubungan antara pembatasan short selling dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak sesederhana itu.
Harga saham dipengaruhi banyak faktor, termasuk laba perusahaan, arus dana asing, suku bunga, kondisi ekonomi, dan sentimen global.
Short selling merupakan salah satu mekanisme transaksi, bukan satu-satunya penyebab penurunan harga.
Mengurangi Tekanan Jual Tidak Menjamin Harga Menguat
Ketika short selling dibatasi, sebagian strategi yang memanfaatkan penurunan harga tidak dapat dilakukan pada saham terkait melalui fasilitas tersebut.
Namun, investor yang telah memiliki saham tetap dapat menjual kepemilikannya melalui pasar reguler.
Karena itu, tekanan jual tidak otomatis hilang.
Selain itu, pembatasan dapat memengaruhi likuiditas dan kemampuan pelaku pasar melakukan lindung nilai.
Dampak akhirnya terhadap harga bergantung pada kondisi pasar dan perilaku investor.
Stabilitas Pasar Tidak Boleh Dibangun dengan Ilusi
Pemerintah dan regulator tentu berkepentingan menjaga stabilitas pasar modal.
Tetapi stabilitas yang sehat tidak sama dengan mempertahankan harga saham pada tingkat tertentu.
Pasar yang kredibel harus memungkinkan harga bergerak berdasarkan informasi dan transaksi yang sah.
Jika harga saham turun karena penurunan kinerja perusahaan atau perubahan prospek ekonomi, penurunan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pasar.
Yang harus dicegah adalah manipulasi, penyalahgunaan informasi, dan praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.
Nasib Short Selling Indonesia Setelah November 2026
Kosongnya daftar short selling untuk November menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan fasilitas tersebut.
Apakah BEI akan kembali memasukkan saham pada periode berikutnya? Apakah terdapat penyesuaian kriteria? Atau apakah bursa sedang menunggu kondisi pasar yang lebih mendukung?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pengumuman resmi berikutnya.
Sampai ada informasi baru, tidak tepat menyimpulkan bahwa short selling telah dihapus secara permanen dari pasar modal Indonesia.
Yang diketahui adalah tidak terdapat saham dalam daftar efek short selling untuk periode November 2026.
Pengembangan Pasar Tidak Boleh Kehilangan Arah
Short selling merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memperluas pilihan strategi investasi.
Namun, keberhasilannya bergantung pada kesiapan pasar.
Perusahaan efek membutuhkan infrastruktur, investor memerlukan pemahaman risiko, dan regulator harus memiliki kemampuan pengawasan yang memadai.
Jika implementasi dilakukan terlalu cepat tanpa kesiapan yang cukup, risiko operasional dan ketidakpastian dapat meningkat.
Sebaliknya, jika pengembangan terus ditunda tanpa peta jalan yang jelas, pasar juga kehilangan kesempatan memperdalam likuiditas.
Karena itu, BEI perlu menunjukkan arah kebijakan yang konsisten dan realistis.
Investor Butuh Kepastian, Bukan Kebijakan yang Sulit Ditebak
Pasar modal berkembang melalui kepercayaan terhadap aturan.
Investor dapat menerima perubahan kebijakan apabila alasan dan mekanismenya jelas.
Namun, ketidakpastian yang berulang dapat membuat pelaku pasar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas baru.
Pencoretan lima saham dari daftar short selling seharusnya menjadi momentum evaluasi komunikasi regulator.
BEI tidak perlu menjanjikan bahwa seluruh instrumen akan selalu tersedia. Bursa cukup memastikan bahwa setiap perubahan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Tajuk: BEI Jangan Hanya Cepat Mengubah Daftar, tetapi Lambat Menjelaskan Alasannya
Keputusan BEI mencoret BBCA, ASII, BRPT, BUMI, dan INDF dari daftar short selling November 2026 merupakan fakta penting dalam perkembangan pasar modal nasional.
Namun, keputusan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa bursa melakukan kesalahan, apalagi bahwa kelima emiten memiliki persoalan fundamental.
Kritik yang lebih tepat diarahkan pada kualitas komunikasi dan konsistensi implementasi kebijakan.
Fasilitas short selling diperkenalkan secara bertahap dengan persiapan regulasi dan infrastruktur. Lima saham ditetapkan untuk tahap awal pada Oktober. Kemudian, seluruhnya dikeluarkan dari daftar November.
Perubahan tersebut mungkin memiliki dasar teknis yang sah. Tetapi semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap pelaku pasar, semakin besar pula kebutuhan akan penjelasan publik.
BEI seharusnya tidak hanya menyampaikan keputusan akhir, melainkan juga membantu investor memahami pertimbangan yang relevan.
Apalagi pasar modal Indonesia sedang menghadapi tantangan reputasi di tingkat internasional.
Dalam kondisi seperti ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi merupakan bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan.
OJK dan BEI perlu memastikan bahwa pengembangan instrumen perdagangan berjalan bersama penguatan pengawasan, bukan sekadar mengejar kelengkapan fasilitas seperti bursa internasional.
Investor juga harus mendapatkan perlindungan melalui aturan yang konsisten, bukan melalui asumsi bahwa pembatasan perdagangan selalu membuat pasar lebih aman.
Jika BEI ingin pasar modal Indonesia semakin matang, bursa harus berani menjelaskan setiap perubahan kebijakan secara terbuka. Sebab yang paling berbahaya bagi pasar bukan sekadar harga saham turun, melainkan ketika investor mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepastian aturan.
Referensi
Bursa Efek Indonesia (28 Oktober 2026). Pengumuman Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tentang Daftar Efek untuk Transaksi Margin dan Short Selling November 2026, sebagaimana dilaporkan media berikut.
Bisnis.com (28 Oktober 2026). Bursa Keluarkan ASII, BBCA hingga BUMI dari Daftar Saham Short Selling.
Baca laporan Bisnis.com
detikFinance (30 Oktober 2026). BEI Coret BBCA, ASII, hingga BUMI dari Daftar Short Selling.
Baca laporan detikFinance
FORTUNE Indonesia (30 Oktober 2026). BEI Hapus Lima Saham dari Daftar Short Selling November 2026.
Baca laporan FORTUNE Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (2026). Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global.
Baca siaran pers OJK
ANTARA News (29 September 2026). BEI Buka Transaksi Short Selling untuk Lima Saham pada 1 Oktober.
Baca laporan ANTARA