KPK Mendukung Perubahan UU Tipikor, tetapi Bukan Penghapusan Kerugian Negara
oldandstandrews – Perdebatan mengenai perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kembali memanas setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan penyempurnaan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan Luhut pada 20 Oktober 2026 memunculkan pertanyaan mengenai masa depan penegakan hukum korupsi di Indonesia, khususnya terkait kerugian keuangan negara.
Di tengah polemik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan.
Namun, menyebut KPK sepenuhnya mendukung gagasan penghapusan kerugian negara dari UU Tipikor merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
KPK mendukung pembaruan UU Tipikor untuk memperluas jenis tindak pidana korupsi, tetapi secara tegas menolak penghapusan total unsur kerugian keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan posisi tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, Indonesia memiliki karakteristik dan modus korupsi yang perlu diperhatikan dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi.
Setyo menilai pembaruan UU Tipikor memang diperlukan, terutama untuk mengadopsi ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai kerugian negara tetap harus dipertahankan.
Pernyataan ini penting karena memperlihatkan perbedaan antara dua gagasan yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik.
Memperbarui UU Tipikor tidak sama dengan menghapus salah satu dasar penindakan korupsi.
Bagi KPK, pembaruan hukum seharusnya memperluas kemampuan negara menghadapi berbagai modus korupsi, bukan mengurangi instrumen penegakan hukum yang telah digunakan.
Antara News
+1
Luhut Mengusulkan Perubahan Definisi Korupsi, Mengapa Menimbulkan Kontroversi?
Berawal dari Pertemuan dengan Presiden Prabowo
Polemik bermula ketika Luhut bersama anggota Dewan Ekonomi Nasional bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam keterangannya setelah pertemuan, Luhut menyampaikan bahwa Presiden menyetujui kajian DEN mengenai penyempurnaan definisi korupsi.
Luhut menjelaskan bahwa kajian tersebut mengacu pada UNCAC, konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Pernyataan awalnya menyoroti penyuapan sebagai salah satu bentuk utama korupsi dalam konvensi tersebut.
Ia juga mengaitkan persoalan kerugian negara dengan tantangan pengambilan keputusan bisnis di BUMN dan Danantara.
Menurut Luhut, aktivitas investasi memiliki risiko kerugian. Karena itu, pengelola perusahaan negara membutuhkan kepastian hukum agar keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.
Argumen tersebut memiliki dasar persoalan yang perlu dibahas.
Tidak setiap keputusan investasi yang gagal merupakan tindakan koruptif.
Namun, pernyataan mengenai penghapusan unsur kerugian negara memunculkan kekhawatiran bahwa revisi UU Tipikor dapat mempersempit ruang penegakan hukum.
KPK Mengingatkan Karakteristik Korupsi Indonesia
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa penanganan korupsi di Indonesia memiliki kekhususan.
Modus korupsi tidak hanya berupa penyuapan langsung.
Penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, manipulasi transaksi, dan berbagai perbuatan lain dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, ketentuan mengenai kerugian negara tetap dibutuhkan sebagai salah satu instrumen penindakan.
Setyo juga menyatakan bahwa aturan tersebut perlu dipertahankan dalam kerangka hukum pidana khusus.
Sikap KPK ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan sekadar menyesuaikan undang-undang Indonesia dengan standar internasional.
Yang lebih penting adalah memastikan perubahan tersebut sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum nasional.
Empat Jenis Korupsi yang Justru Mendesak Diatur Menurut KPK
Ketua KPK menyebut empat jenis tindak pidana yang perlu memperoleh perhatian dalam pembaruan UU Tipikor.
Penyuapan Pejabat Asing
Penyuapan pejabat asing atau foreign bribery berkaitan dengan pemberian suap kepada pejabat publik negara lain dalam konteks yang dilarang hukum.
Dalam kegiatan bisnis internasional, risiko penyuapan dapat muncul ketika perusahaan berusaha memperoleh kontrak, izin, atau keuntungan komersial melalui pembayaran ilegal.
KPK menilai pengaturan yang lebih jelas mengenai tindak pidana ini diperlukan agar penegakan hukum Indonesia mengikuti perkembangan transaksi lintas negara.
Perdagangan Pengaruh
Trading in influence atau perdagangan pengaruh berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh nyata maupun yang diklaim seseorang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Praktik ini tidak selalu berbentuk penyerahan uang langsung kepada pejabat yang mengambil keputusan.
Seseorang dapat memanfaatkan kedekatan dengan pengambil kebijakan untuk memengaruhi keputusan tertentu.
Pengaturan yang lebih jelas dapat membantu aparat menangani praktik koruptif yang melibatkan perantara kekuasaan.
Suap di Sektor Swasta
Korupsi tidak selalu terjadi dalam hubungan antara pejabat negara dan pihak swasta.
Transaksi bisnis antarkorporasi juga dapat mengandung penyuapan, misalnya ketika seorang pegawai menerima pembayaran ilegal untuk memenangkan kontrak pemasok.
KPK menilai suap sektor swasta perlu memperoleh pengaturan pidana yang lebih komprehensif.
Kekayaan Tidak Wajar
Illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam kerangka ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturannya membutuhkan rumusan yang cermat agar tetap menghormati hak-hak hukum dan prinsip pembuktian.
Keempat isu tersebut menjadi alasan mengapa KPK memandang revisi UU Tipikor dapat diperlukan.
Namun, penambahan jenis tindak pidana tidak harus dilakukan dengan menghapus ketentuan mengenai kerugian negara.
Antara News
Johanis Tanak Menolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara
Perlindungan Keputusan Bisnis Sudah Memiliki Dasar Hukum
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga memberikan tanggapan terhadap usulan Luhut.
Menurut Tanak, perlindungan bagi pengurus perusahaan negara tidak harus dilakukan dengan menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor.
Ia menjelaskan bahwa UU Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan bagi direksi yang menjalankan tugas dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 memuat ketentuan mengenai kondisi ketika anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan.
Perlindungan tersebut memiliki persyaratan, termasuk tidak adanya kesalahan atau kelalaian, pelaksanaan pengurusan dengan itikad baik, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya mencegah kerugian.
Artinya, perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis bukan konsep yang sama sekali belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Tanak juga berpandangan bahwa apabila pemerintah ingin memperjelas status kekayaan perusahaan negara, pembahasannya dapat dilakukan melalui UU BUMN.
Ia tidak sependapat dengan gagasan menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari UU Tipikor.
tirto.id
+1
Kerugian Bisnis Berbeda dari Perbuatan Korupsi
Perbedaan antara kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi merupakan inti perdebatan ini.
Sebuah perusahaan dapat mengalami kerugian akibat perubahan pasar, kesalahan proyeksi yang wajar, atau kondisi ekonomi yang tidak dapat diperkirakan.
Kerugian semacam itu tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi.
Namun, apabila kerugian timbul melalui penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, aparat harus tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan.
Di sinilah kebutuhan terhadap kepastian hukum menjadi penting.
Pengurus perusahaan yang mengambil keputusan secara sah perlu memperoleh perlindungan. Sebaliknya, perlindungan tersebut tidak boleh diperluas untuk mencakup tindakan yang terbukti melanggar hukum.
Luhut Akhirnya Mengklarifikasi: Kerugian Negara Tetap Dipertahankan
DEN Menegaskan Tidak Mengusulkan Penghapusan Total
Pada 21 Oktober 2026, Luhut mengeluarkan klarifikasi resmi melalui Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam pernyataan tersebut, Luhut menegaskan bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan.
Menurut DEN, rekomendasi tersebut bertujuan memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum menjadi lebih pasti, objektif, dan konsisten.
DEN juga mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana korupsi melalui pengadopsian ketentuan UNCAC yang belum diatur secara lengkap dalam hukum nasional.
Republic of Indonesia
Klarifikasi tersebut mengubah konteks perdebatan.
Jika pada awalnya perhatian publik tertuju pada kemungkinan penghapusan unsur kerugian negara, penjelasan resmi DEN justru menyatakan bahwa unsur tersebut tetap diperlukan.
Dengan demikian, terdapat titik temu antara posisi terbaru DEN dan sikap KPK, terutama mengenai pentingnya mempertahankan pertanggungjawaban atas kerugian negara sekaligus memperbaiki rumusan hukum.
Namun, kesamaan beberapa tujuan tidak berarti kedua lembaga telah menyepakati seluruh rincian revisi.
Business Judgment Rule Menjadi Salah Satu Fokus
DEN juga mengusulkan penguatan prinsip business judgment rule dan policy judgment rule.
Prinsip tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur, serta bebas dari benturan kepentingan.
Dalam dunia bisnis, keputusan yang telah didasarkan pada kajian dan proses yang benar tetap dapat menghasilkan kerugian.
Jika setiap kerugian langsung dianggap sebagai tindak pidana, pengurus perusahaan dapat menjadi terlalu takut mengambil risiko.
Namun, perlindungan keputusan bisnis harus disertai standar pembuktian yang jelas.
Penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibenarkan hanya karena keputusan tersebut diberi label kebijakan atau investasi.
Danantara Berada di Tengah Perdebatan Revisi UU Tipikor
Pengelolaan Aset Negara Membutuhkan Kepastian Hukum
Danantara menjadi salah satu lembaga yang disebut dalam penjelasan awal Luhut.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara diharapkan dapat mengambil keputusan bisnis yang menghasilkan nilai ekonomi dalam jangka panjang.
Investasi pada dasarnya mengandung risiko.
Tidak ada jaminan seluruh proyek akan menghasilkan keuntungan.
Namun, karena Danantara berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara, pengawasan terhadap keputusan investasi tetap menjadi persoalan kepentingan publik.
Kepastian hukum perlu memastikan bahwa keputusan yang dibuat secara profesional tidak dikriminalisasi hanya karena menghasilkan kerugian.
Pada saat yang sama, transaksi yang mengandung penyimpangan harus tetap dapat diperiksa.
Investor Membutuhkan Kepastian, Bukan Kekebalan
Perdebatan revisi UU Tipikor juga berkaitan dengan persepsi investor terhadap tata kelola perusahaan negara.
Investor cenderung membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan pengurus, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dapat mendukung efisiensi perusahaan.
Namun, jika aturan dipersepsikan mengurangi pengawasan, investor juga dapat meningkatkan penilaian risiko terhadap perusahaan yang terlibat.
Karena itu, kepastian hukum harus berjalan bersama transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan UU Tipikor tidak seharusnya dipandang hanya dari seberapa besar keleluasaan yang diberikan kepada pengurus perusahaan.
Kualitas perlindungan terhadap aset dan kepentingan publik juga harus menjadi ukuran.
KPK Tidak Menolak Reformasi, tetapi Meminta Instrumen Pemberantasan Korupsi Diperkuat
Unsur Kerugian Negara Tetap Dianggap Penting
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa ketentuan mengenai kerugian keuangan negara telah memiliki landasan dalam UU Tipikor.
Menurutnya, kerugian negara merupakan salah satu dari berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum Indonesia.
Ketentuan terkait juga terdapat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
KPK mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah digunakan dalam penanganan perkara dan diuji melalui proses pengadilan.
Nasional Katadata.co.id
Hal ini menjadi alasan mengapa penghapusan total unsur kerugian negara dipandang tidak tepat oleh pimpinan KPK.
Namun, lembaga antirasuah tetap membuka ruang bagi pembaruan hukum yang dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
UNCAC Tidak Mengharuskan Indonesia Menghapus Delik Kerugian Negara
Ratifikasi UNCAC tidak berarti Indonesia wajib menghapus seluruh ketentuan nasional yang tidak dirumuskan secara identik dalam konvensi tersebut.
UNCAC memberikan kerangka internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Negara peserta tetap memiliki ruang mengatur tindak pidana berdasarkan sistem hukumnya, sepanjang sesuai dengan kewajiban dan prinsip hukum yang berlaku.
Karena itu, menambahkan ketentuan mengenai penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan bentuk korupsi lainnya dapat dilakukan tanpa harus menghapus instrumen penindakan yang sudah ada.
Poin tersebut menjadi bagian penting dari respons KPK terhadap usulan DEN.
Apakah KPK dan Luhut Akhirnya Sepakat?
Setelah klarifikasi DEN pada 21 Oktober, terdapat beberapa kesamaan arah antara kedua pihak.
KPK dan DEN sama-sama mengakui perlunya pembaruan UU Tipikor, terutama untuk memperjelas penerapan hukum dan memperluas pengaturan terhadap bentuk korupsi yang belum tercakup secara memadai.
Keduanya juga menyatakan bahwa kerugian keuangan negara tidak boleh dihapus sepenuhnya sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa KPK telah menyetujui seluruh rancangan perubahan yang diusulkan DEN.
Rincian mengenai rumusan pasal, mekanisme pembuktian, dan perlindungan keputusan bisnis masih menjadi hal yang perlu dibahas lebih lanjut.
Dengan demikian, judul yang menyatakan KPK mendukung Luhut mengubah UU Tipikor harus disertai penjelasan mengenai bagian mana yang didukung.
Tanpa penjelasan tersebut, publik dapat memperoleh kesan keliru bahwa KPK mendukung penghapusan unsur kerugian negara.
Reformasi Hukum Korupsi Harus Menjawab Dua Kepentingan Sekaligus
Perdebatan antara Luhut dan KPK memperlihatkan dua kebutuhan penting dalam sistem hukum Indonesia.
Di satu sisi, pengurus perusahaan negara membutuhkan kepastian bahwa keputusan bisnis yang dibuat secara sah tidak otomatis dipidana ketika menghasilkan kerugian.
Di sisi lain, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menangani penyalahgunaan kewenangan dan melindungi kekayaan publik.
Kedua kebutuhan tersebut tidak harus saling bertentangan.
Revisi UU Tipikor dapat menjadi kesempatan memperjelas unsur pembuktian, memperkuat perlindungan terhadap keputusan bisnis yang beritikad baik, dan menambahkan jenis tindak pidana sesuai perkembangan praktik korupsi.
Namun, pembaruan tersebut membutuhkan pembahasan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Fakta terpenting dari polemik ini adalah KPK tidak mendukung penghapusan total unsur kerugian negara. KPK mendukung pembaruan UU Tipikor yang memperkuat pemberantasan korupsi.
Klarifikasi resmi Luhut kemudian menegaskan bahwa DEN juga tidak mengusulkan penghapusan unsur tersebut.
Kini, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah UU Tipikor perlu diubah.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana perubahan itu dirumuskan, siapa yang memperoleh perlindungan hukum, dan bagaimana negara memastikan bahwa perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Referensi
ANTARA — 21 Oktober 2026. KPK Respons DEN, Sebut Empat Hal yang Mendesak Diatur dalam UU Tipikor
DetikNews — 21 Oktober 2026. KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi
Tirto — 21 Oktober 2026. KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi
Dewan Ekonomi Nasional — 21 Oktober 2026. Klarifikasi Resmi Luhut: Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan
Katadata — 22 Oktober 2026. KPK Nilai Polemik Kerugian Negara Sudah Final, Dorong Adopsi Empat Pasal UNCAC